RIAU.WAHANANEWS.co, Balai Jaya - Proses pemeriksaan yang dilakukan unit Tipikor Polres Rohil terkait kasus dugaan penjualan aset desa atau kepenghuluan lubuk jawi oleh Pj.Penghulu ( JN) sampai saat ini belum ada titik terang.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima awak media dari tokoh masyarakat lubuk jawi ,kecamatan Balai Jaya yang mengatakan kalau pihak desa atau Kepenghuluan lubuk jawi melalui ketua BPKep membuat pernyataan seolah olah masyarakat menginginkan kalau lahan sosial yang selama ini dianggap tak bertuan agar dijadikan aset desa.
Baca Juga:
Personel Polsek Bagan Sinembah Atur Kelancaran Lalulintas di Tahun Baru 2025
Padahal yang dimaksud lahan sosial tersebut sebelumnya oleh Penghulu terdahulu telah diakui menjadi aset desa ,melalui surat yang diteken dan dibubuhi stempel desa( Kepenghuluan ) Lubuk Jawi.
Namun saat ini , dimana sebelumnya telah diketahui warga kalau.pihak desa menjual lahan aset desa yang dijadikan kaplingan atau pertama kan ..bahkan telah terjual beberapa tapak,muncul skenario seolah olah Masyarakat lubuk jawi membuat pernyataan agar lahan yang selama ini dikaburkan legalitasnya menjadi aset desa.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat dikonfirmasi melalui Whatsap beberapa hari lalu terkait perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor Polres Rohil belum dapat memberikan jawaban saat ini.
Baca Juga:
Diduga Kubikasi Material Dalam Pengerjaan Proyek Aukas di Kepenghuluan Panca Mukti Dipangkas
Masyarakat meminta dan berharap agar kasus ini segera dapat titik terang, supaya aset desa lubuk jawi terselamatkan dari oknum oknum yang ingin mengambil keuntungan.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]