Karena memang, hampir 60 persen dari biaya jasa angkutan itu untuk BBM. Kalau asosiasi tidak bisa bernegosiasi dengan industri tadi, dia menyarankan agar pemerintah daerah untuk bisa memediasi.
Karena memang tujuannya agar solar bersubsidi itu memang bisa dipakai oleh masyarakat umum yang lebih berhak. Walaupun, diakuinya tidak akan menghilangkan 100 persen penggunaan solar bersubsidi oleh truk-truk yang tidak berhak tadi. Makanya kemudian diikuti dengan pengawasan yang diperketat.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan, Anindya Bakrie Pimpin Kadin 2024-2029
"Untuk itu, kita semua pihak terlibat harus sama sama ikut mengawasi agar kendaraan-kendaraan industri tadi tidak menikmati solar bersubsidi. Ini harus diawasi bersama," ujarnya.
Andi Rachman juga minta Hiswana Migas segera mensosialisasikan berbagai peraturan terkait pembatasan penjualan solar bersubsidi tersebut kepada anggotanya pengusaha SPBU. Jadi dengan aturan yang jelas itu, tidak ada lagi gesekan di lapangan.
Menurutnya harus ada koordinasi yang baik antara Hiswana, Pertamina dan pemerintah daerah kabupaten kota sehingga penjualan solar bersubsidi tepat sasaran. Tidak dinikmati oleh kendaraan kendaraan yang tidak semestinya mendapat solar bersubsidi.
Baca Juga:
Menko Airlangga Dorong Transformasi Sistem Ekonomi Pangan Pasca Pandemi
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Swasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Riau Tuah Laksamana Negara mengatakan pihaknya akan kembali mengingatkan kepada seluruh pengusaha SPBU terkait Surat Edaran Gubernur No 272/SE/DESDM/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Riau.
"Kami akan sosialisasikan surat edaran gubernur yang terbaru ini ke seluruh anggota Hiswana yang pengusaha SPBU," ujarnya. Dengan surat edaran ini, diharapkan solar bersubsidi lebih tepat sasaran lagi peruntukannya.
Surat edaran ini sebagai pegangan bagi para petugas SPBU di lapangan untuk menghindari gesekan dengan konsumen yang tidak berhak.