Riau.WahanaNews.co | Salah satu pemicu kelangkaan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Riau, yaitu penyaluran solar yang tidak tepat sasaran dimana kendaraan industri ikut mengantre membeli solar.
Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, yang juga anggota Komisi II DPR RI dapil Riau, Arsyadjuliandi Rachman meminta kepada asosiasi perusahaan truk angkutan, untuk melakukan negosiasi ulang dengan industri penggunanya di Riau.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan, Anindya Bakrie Pimpin Kadin 2024-2029
Dia menilai upaya itu bisa menjadi salah satu pencegahan terjadinya penyaluran solar bersubdisi yang tidak tepat sasaran. Karena selama ini diduga, truk-truk besar dari industri yang beroperasi di Riau banyak menikmati solar bersubsidi.
"Padahal sesuai dengan aturan pemerintah, truk roda enam dan lebih tidak dibolehkan lagi mengisi solar bersubsidi," ujarnya Jumat (11/3/2022).
Dia mengakui faktanya memang ribuan truk-truk besar saat ini beroperasi di Riau yaitu sebagai mitra transportasi dari industri besar. Mulai dari kehutanan, perkebunan, pertambangan serta minyak dan gas. Serta industri besar lainnya seperti semen, besi, pabrik-pabrik. Juga transportasi industri lainnya.
Baca Juga:
Menko Airlangga Dorong Transformasi Sistem Ekonomi Pangan Pasca Pandemi
Sementara itu nilai kontrak pengangkutan atau bisnis transportasi mereka diyakini masih menggunakan ongkos BBM bersubsidi. Sehingga di lapangan, banyak terjadi truk-truk besar berburu solar bersubsidi di SPBU karena harganya jauh lebih murah.
"Kami mencoba tawarkan solusi jalan keluar dari hulu agar solar bersubsidi ini tepat sasaran. Kalau harga kontrak angkutan dengan industri industri itu sudah menggunakan komponen biaya BBM industri, saya pikir, bisa meminimalisir penggunaan solar bersubsidi," ujarnya.
Apalagi saat ini harga komoditas industri besar besar di Riau seperti kelapa sawit sedang sangat bagus. Jadi, menurutnya memungkinan untuk melakukan negosiasi ulang tarif angkutan yang tidak menyedot BBM jenis solar bersubsidi.
Karena memang, hampir 60 persen dari biaya jasa angkutan itu untuk BBM. Kalau asosiasi tidak bisa bernegosiasi dengan industri tadi, dia menyarankan agar pemerintah daerah untuk bisa memediasi.
Karena memang tujuannya agar solar bersubsidi itu memang bisa dipakai oleh masyarakat umum yang lebih berhak. Walaupun, diakuinya tidak akan menghilangkan 100 persen penggunaan solar bersubsidi oleh truk-truk yang tidak berhak tadi. Makanya kemudian diikuti dengan pengawasan yang diperketat.
"Untuk itu, kita semua pihak terlibat harus sama sama ikut mengawasi agar kendaraan-kendaraan industri tadi tidak menikmati solar bersubsidi. Ini harus diawasi bersama," ujarnya.
Andi Rachman juga minta Hiswana Migas segera mensosialisasikan berbagai peraturan terkait pembatasan penjualan solar bersubsidi tersebut kepada anggotanya pengusaha SPBU. Jadi dengan aturan yang jelas itu, tidak ada lagi gesekan di lapangan.
Menurutnya harus ada koordinasi yang baik antara Hiswana, Pertamina dan pemerintah daerah kabupaten kota sehingga penjualan solar bersubsidi tepat sasaran. Tidak dinikmati oleh kendaraan kendaraan yang tidak semestinya mendapat solar bersubsidi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Swasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Riau Tuah Laksamana Negara mengatakan pihaknya akan kembali mengingatkan kepada seluruh pengusaha SPBU terkait Surat Edaran Gubernur No 272/SE/DESDM/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Riau.
"Kami akan sosialisasikan surat edaran gubernur yang terbaru ini ke seluruh anggota Hiswana yang pengusaha SPBU," ujarnya. Dengan surat edaran ini, diharapkan solar bersubsidi lebih tepat sasaran lagi peruntukannya.
Surat edaran ini sebagai pegangan bagi para petugas SPBU di lapangan untuk menghindari gesekan dengan konsumen yang tidak berhak.
Adapun dalam surat edaran tersebut disebutkan sejumlah aturan terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta mengacu kepada Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau. [gab]