“Saya nyatakan keterangan yang beliau berikan adalah keliru,” katanya singkat.
Ia juga belum memastikan apakah nama yang dimaksud dalam persidangan benar merujuk kepada dirinya atau kepada orang lain dengan nama serupa.
Baca Juga:
Grebek Mess di Unit 1 Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Amankan 1,4 KG Ganja
“Saya belum bisa memastikan apakah Aris yang dimaksud itu saya atau orang lain. Nama Aris di sini banyak, jadi harus dipastikan dulu agar tidak terjadi kekeliruan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang memberikan kesaksian, Aris menyebut belum ada jadwal pasti. Selain mempertimbangkan kondisi kesehatan pihak terkait, ia juga menilai situasi saat ini belum tepat untuk membuka perdebatan.
“Beliau sedang sakit, dan saat ini juga bulan puasa. Tidak elok kalau sampai menimbulkan perselisihan. Saya melihat ada kerancuan yang perlu diluruskan secara baik-baik,” jelasnya.
Baca Juga:
Kesaksian Lama Terungkap, Polemik Kepemilikan Lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal Kian Terang
Secara hukum, kesaksian yang tidak benar di bawah sumpah dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ancaman tersebut dapat meningkat hingga sembilan tahun apabila keterangan palsu merugikan pihak terdakwa dalam perkara pidana.
Meski demikian, Aris menyatakan belum memutuskan langkah hukum apa pun dan masih mengedepankan klarifikasi serta kepastian identitas pihak yang dimaksud dalam persidangan.
Menanggapi informasi bahwa keluarga Simarmata berencana melaporkan dugaan penjualan lahan tanpa hak kepada aparat penegak hukum, Aris menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.