RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu -
Polemik sengketa lahan di kawasan Simarmata kembali mencuat setelah Aris Syahputra memberikan klarifikasi atas namanya yang disebut dalam dokumen gugatan perdata Pengadilan Negeri Rengat tahun 2017 nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Rgt tentang gugatan keperdataan dari kubu terlapor. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi penjualan lahan sebagaimana yang dituduhkan oleh para penggugat.
Baca Juga:
Grebek Mess di Unit 1 Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Amankan 1,4 KG Ganja
Menurut Aris, keterlibatannya di lokasi tersebut semata-mata sebatas pekerjaan teknis berupa tumbang imas (pembersihan lahan), bukan aktivitas yang berkaitan dengan pengalihan hak kepemilikan.
“Saya dulu cuma diminta untuk melakukan tumbang imas oleh seseorang yang bernama Abdul Latif,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (18/2/2026).
Dalam kutipan gugatan disebutkan bahwa para penggugat mengklaim memperoleh lahan dan kebun di wilayah Simarmata setelah terjadi transaksi jual beli antara pihak tertentu dengan sekitar 20 orang penggugat. Namun Aris menolak keras pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Kesaksian Lama Terungkap, Polemik Kepemilikan Lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal Kian Terang
Ia menyatakan tidak pernah membahas, menawarkan, apalagi melakukan transaksi penjualan tanah kepada pihak-pihak yang menggugat.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah sama sekali membahas jual beli tanah terhadap 20 orang tersebut. Dari 20 orang yang melakukan gugatan, saya hanya mengenal empat orang, yakni Amri, M. Yatim, Yarli, dan Sutrisno. Kepada mereka pun saya tidak pernah menjual atau menawarkan tanah,” tegasnya.
Nama Aris disebut dalam kesaksian salah satu pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rengat. Ketika dimintai tanggapan mengenai keterangan tersebut, Aris memilih berhati-hati.