RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Sengketa penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, kian memanas. Seorang warga bernama Santi dilaporkan oleh Kepala Desa Semelinang Tebing ke pihak kepolisian, menyusul terbitnya pemberitaan media online terkait dugaan kontroversi penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS).
Baca Juga:
Dugaan Kejanggalan Dana BOS di SMAN 1 Peranap Jadi Sorotan, Pos Pemeliharaan dan Honor Dinilai Membengkak
Persoalan ini bermula dari keluhan Santi kepada seorang oknum wartawan mengenai penyaluran bantuan yang dinilainya tidak adil. Keluhan tersebut kemudian dimuat dalam sebuah pemberitaan di media online bidikkasus.net berjudul “Kontroversi Bantuan Sosial di Semelinang Tebing, Penerima Diduga Berharta Mobil dan Rumah Mewah.”
Tak lama setelah berita tersebut terbit, Kepala Desa Semelinang Tebing diketahui memanggil Santi ke kantor desa. Sejak saat itu, Santi mengaku mengalami tekanan psikologis dan ketakutan karena merasa diintimidasi, Rabu (10/12/2025).
Dikonfirmasi awak media, Santi menegaskan bahwa dirinya bukan wartawan dan tidak pernah berniat menyebarkan berita.
Baca Juga:
Sampah Menggunung di Lingkungan MTs Miftahul Jannah Pranap, Kepsek Dinilai Kurang Tanggap Jaga Kebersihan Sekolah
“Awalnya saya hanya merasa heran dan tidak puas. Dulu saya penerima PKH, tapi sudah lama tidak menerima bantuan. Saya hanya bertanya ke wartawan, mungkin dia lebih paham aturan. Tapi ternyata malah jadi berita,” ujar Santi, Selasa (16/12/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi telah dilaporkan oleh kepala desa atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya ditelepon Bhabinkamtibmas, katanya saya dilaporkan. Bahkan berkali-kali saya diminta untuk menghapus berita itu. Padahal saya bukan wartawan, saya tidak punya kewenangan menghapus berita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Semelinang Tebing saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinya melaporkan Santi ke pihak kepolisian.
“Siapa yang senang kalau namanya dibuat macam-macam? Dia itu pernah dapat bantuan. Dapat beras, telur. Tapi karena suaminya sudah bekerja, ya diganti dengan yang lain,” ujar kades.
Terkait lamanya Santi tidak menerima bantuan, kades menyebut sekitar tiga tahun, bukan lima tahun seperti yang disampaikan warga.
“Soal penerima bantuan itu bukan keputusan saya sepenuhnya. Kami hanya mengusulkan data, keputusan ada di dinas sosial,” kilahnya.
Kanit Reskrim Polsek Peranap membenarkan adanya laporan dari kepala desa, namun menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat).
“Benar, kami menerima pengaduan masyarakat dan sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat.
Kisruh ini menuai sorotan tajam dari Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Rudi Walker Purba. Ia menilai langkah kepala desa melaporkan warganya justru berlebihan dan berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Seharusnya kepala desa lebih bijak. Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan klarifikasi, bukan langsung membawa warganya ke ranah hukum,” tegas Rudi.
Sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi juga menyoroti tindakan pihak-pihak yang terus menekan Santi agar berita diturunkan.
“Ini jelas salah sasaran. Santi itu masyarakat biasa, bukan wartawan. Yang bisa menurunkan berita hanyalah redaksi media, bukan narasumber,” ujarnya dengan nada geram.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kritik dan keluhan warga terkait bansos adalah bagian dari kontrol sosial, bukan kejahatan. Aparatur desa sebagai pejabat publik dituntut memiliki kedewasaan berdemokrasi, termasuk menghadapi kritik dengan mekanisme yang benar, bukan intimidasi.
Upaya menekan warga sipil melalui aparat atau laporan pidana dinilai hanya akan menciptakan ketakutan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait, demi menjaga prinsip keberimbangan dan independensi pers sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
[Redaktur: Adi Riswanto]