"Sisa uang CSR itu juga saya simpan di rekening pribadi saya,” kata Jamini secara terbuka.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang pemahaman dan pelaksanaan prinsip tata kelola keuangan desa, mengingat dana desa, BUMDes, maupun CSR secara regulasi tidak dibenarkan disimpan dalam rekening pribadi pejabat desa.
Baca Juga:
Diduga Intimidatif dan Antikritik, Kinerja Kades Semelinang Tebing Disorot Keras LAI Inhu
Informasi lain yang diperoleh dari salah seorang Kepala Dusun di Desa Sibabat memperkuat dugaan penyimpangan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa tanah yang awalnya direncanakan sebagai aset desa justru diduga dibeli atas nama pribadi Kepala Desa.
“Setahu saya, tanah yang awalnya ditawarkan Rp250 juta itu dibeli sekitar Rp180 juta oleh Buk kades. Dana pembeliannya diduga dari BUMDes dan CSR, dan sekarang tanah itu dikuasai atas nama pribadi,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti rekening BRI atas nama Jamini, dana CSR sisa Rp93 juta tercatat masuk ke rekening pribadinya pada 20 Januari 2026 pukul 14.04 WIB. Namun, sebelum itu, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan lain.
Baca Juga:
Dugaan BLT Dana Desa Tak Tepat Sasaran di Semelinang Tebing, Kades Pilih Bungkam
Bahkan, pada hari yang sama pukul 17.20 WIB, Jamini tercatat melakukan transfer sebesar Rp2 juta kepada seorang oknum wartawan bernama Rikky Agusta. Fakta ini semakin memicu dugaan adanya upaya meredam pemberitaan atau kepentingan tertentu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
Pengelolaan dana desa, BUMDes, dan CSR sejatinya adalah amanah publik. Ketika dana tersebut bercampur dengan rekening pribadi pejabat desa, kepercayaan masyarakat pun dipertaruhkan. Publik kini menanti sikap tegas aparat pengawasan dan penegak hukum agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi slogan semata.