RIAU.WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu –
Pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan dana BUMDes dan Corporate Social Responsibility (CSR) mencuat di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sejumlah dana desa yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel justru diduga berakhir di rekening pribadi Kepala Desa Sibabat, Jamini.
Baca Juga:
Diduga Intimidatif dan Antikritik, Kinerja Kades Semelinang Tebing Disorot Keras LAI Inhu
Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Desa Sibabat untuk membeli Tanah Kas Desa (TKD) dengan nilai sekitar Rp250 juta. Tanah tersebut direncanakan menjadi aset desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun, rencana itu urung terlaksana dengan alasan keterlambatan pencairan dana pada tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jamini mengakui adanya dana sebesar Rp50 juta yang tidak jadi digunakan untuk pembelian lahan tersebut.
"Memang benar awalnya kita ingin membeli lahan untuk menambah PAD desa, namun karena pencairan tahun 2025 terlambat, niat itu kami urungkan,” ujar Jamini, Senin (19/01/2026).
Baca Juga:
Dugaan BLT Dana Desa Tak Tepat Sasaran di Semelinang Tebing, Kades Pilih Bungkam
Yang menjadi pertanyaan publik, dana Rp50 juta tersebut tidak dikembalikan ke rekening kas desa, melainkan disimpan di rekening pribadi Kepala Desa.
"Uang itu saya simpan di rekening pribadi. Kalau dikembalikan ke kas desa, nanti menjadi dana SILPA di tahun 2026,” dalih Jamini.
Yang menjadi pertanyaan publik, dana Rp50 juta tersebut tidak dikembalikan ke rekening kas desa, melainkan disimpan di rekening pribadi Kepala Desa.
"Uang itu saya simpan di rekening pribadi. Kalau dikembalikan ke kas desa, nanti menjadi dana SILPA di tahun 2026,” dalih Jamini.
Keanehan tidak berhenti di situ. Jamini juga mengakui bahwa dana CSR dari PT Inecda sebesar Rp170 juta yang diterima desa pada tahun 2025, setelah digunakan sebagian untuk perluasan tanah makam desa, sisa dananya kembali disimpan di rekening pribadinya.
Menurut Jamini, dana CSR tersebut digunakan untuk : Pembelian lahan makam: Rp60 juta, Biaya staking: Rp17 juta
Total penggunaan Rp77 juta, dengan sisa dana sekitar Rp93 juta.
"Sisa uang CSR itu juga saya simpan di rekening pribadi saya,” kata Jamini secara terbuka.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang pemahaman dan pelaksanaan prinsip tata kelola keuangan desa, mengingat dana desa, BUMDes, maupun CSR secara regulasi tidak dibenarkan disimpan dalam rekening pribadi pejabat desa.
Informasi lain yang diperoleh dari salah seorang Kepala Dusun di Desa Sibabat memperkuat dugaan penyimpangan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa tanah yang awalnya direncanakan sebagai aset desa justru diduga dibeli atas nama pribadi Kepala Desa.
“Setahu saya, tanah yang awalnya ditawarkan Rp250 juta itu dibeli sekitar Rp180 juta oleh Buk kades. Dana pembeliannya diduga dari BUMDes dan CSR, dan sekarang tanah itu dikuasai atas nama pribadi,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti rekening BRI atas nama Jamini, dana CSR sisa Rp93 juta tercatat masuk ke rekening pribadinya pada 20 Januari 2026 pukul 14.04 WIB. Namun, sebelum itu, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan lain.
Bahkan, pada hari yang sama pukul 17.20 WIB, Jamini tercatat melakukan transfer sebesar Rp2 juta kepada seorang oknum wartawan bernama Rikky Agusta. Fakta ini semakin memicu dugaan adanya upaya meredam pemberitaan atau kepentingan tertentu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
Pengelolaan dana desa, BUMDes, dan CSR sejatinya adalah amanah publik. Ketika dana tersebut bercampur dengan rekening pribadi pejabat desa, kepercayaan masyarakat pun dipertaruhkan. Publik kini menanti sikap tegas aparat pengawasan dan penegak hukum agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi slogan semata.
[Redaktur: Adi Riswanto]