Baca Juga:
Diduga PETI Masih Marak di Peranap, Penambang Setor Rp500 Ribu per Ponton Setiap Minggu, Polisi Turun Tangan Selidiki Informasi
Yang menjadi pertanyaan publik, dana Rp50 juta tersebut tidak dikembalikan ke rekening kas desa, melainkan disimpan di rekening pribadi Kepala Desa.
"Uang itu saya simpan di rekening pribadi. Kalau dikembalikan ke kas desa, nanti menjadi dana SILPA di tahun 2026,” dalih Jamini.
Baca Juga:
Ketua IWO Inhu Kecam Pencatutan Nama Media dalam Isu Pungli PETI di Peranap
Keanehan tidak berhenti di situ. Jamini juga mengakui bahwa dana CSR dari PT Inecda sebesar Rp170 juta yang diterima desa pada tahun 2025, setelah digunakan sebagian untuk perluasan tanah makam desa, sisa dananya kembali disimpan di rekening pribadinya.
Menurut Jamini, dana CSR tersebut digunakan untuk : Pembelian lahan makam: Rp60 juta, Biaya staking: Rp17 juta
Total penggunaan Rp77 juta, dengan sisa dana sekitar Rp93 juta.