Ketertutupan informasi dan pernyataan yang berubah-ubah bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Burniati Azmi belum memberikan klarifikasi lanjutan secara tertulis terkait perbedaan keterangan serta rincian honor Dana BOS yang dipertanyakan.
Baca Juga:
Tumpukan TBS Sortiran Jadi Alarm Keras Manajemen PTPN: Di Mana Kendali Produksi dan Mutu?
Awak media menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, demi menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
[Redaktur: Adi Riswanto]