Setelah data tersebut ditunjukkan, Burniati Azmi akhirnya mengakui adanya tiga orang penerima honor yang digaji dari Dana BOS.
“Pak, data yang bapak berikan benar. Tetapi guru honor satu orang, penjaga satu orang, dan operator satu orang,” ungkapnya.
Baca Juga:
Tumpukan TBS Sortiran Jadi Alarm Keras Manajemen PTPN: Di Mana Kendali Produksi dan Mutu?
Perubahan keterangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya informasi yang sebelumnya tidak disampaikan secara utuh kepada publik. Ketidaksinkronan pernyataan tersebut patut dipertanyakan, mengingat Dana BOS merupakan dana negara yang penggunaannya wajib transparan dan akuntabel.
Lebih disayangkan lagi, ketika awak media menanyakan besaran gaji honor yang diterima masing-masing tenaga honorer, Kepala Sekolah justru menolak memberikan penjelasan dan melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
"Silakan bapak minta kepada yang memberi informasi tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:
Diduga Mark Up Dana BOS, Pengelolaan Honor di SDN 003 Pasir Bongkal Jadi Sorotan
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik, terlebih kepala sekolah adalah pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS di satuan pendidikan. Menghindari pertanyaan substantif dari media justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.
Perlu ditegaskan, data penyerapan Dana BOS yang digunakan awak media bukan informasi liar, melainkan data resmi yang dapat diakses publik sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi di dunia pendidikan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk bersikap defensif apalagi menghindar.
Publik berhak mengetahui berapa jumlah tenaga honorer yang digaji dari Dana BOS, berapa besar honor yang diterima masing-masing serta Apakah realisasi anggaran sesuai dengan data yang dilaporkan!.