WahanaNews-Riau | PT PLN (Persero) buka suara mengenai viralnya keluhan salah satu warga Pekanbaru, Riau, mendapat tagihan denda Rp 41 juta karena dituduh memutus segel meteran listrik.
Seorang pelanggan PLN bernama Jessica Tjoa menyampaikan keluhannya di akun Twitter pribadinya @sapphicoak. Dalam cuitannya, Jessica menjelaskan petugas PLN datang menagih denda Rp 41 juta lantaran tagihan listriknya dinilai tidak normal.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Manager Bagian Keuangan dan Umum UP3 Pekanbaru PLN UIW Riau dan Kepri, Syaepul Hanan, mengatakan pihaknya telah memastikan adanya kelainan dalam meteran listrik rumah Jessica.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh di rumah pelanggan. Hasil awal pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kwh meter," jelasnya, Jumat (26/8).
Syaepul melanjutkan, PLN telah berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak keluarga Jessica dan menindaklanjuti pengajuan keberatannya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Sementara listrik di rumah pelanggan tetap menyala dengan dipasang kWh Meter sementara hingga prosedur keberatan dijalani sesuai peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Adapun dia menjelaskan, pengajuan surat keberatan harus dilayangkan Jessica kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan.
Sebelumnya, Jessica menjelaskan kronologi dan titik permasalahan sebelum akhirnya PLN menagih denda Rp 41 juta. Dia berkata, kasusnya serupa dengan pelanggan PLN lain, Sharon Wicaksono, yang juga sempat viral ditagih denda Rp 68 juta.