WahanaNews-Riau | Brigadir IR, polisi wanita atau polwan yang menyekap dan menganiaya wanita bernama Riri Aprilia Kartin masih diperiksa Ditreskrimum Polda Riau. IR diduga menyekap dan menganiaya korban karena masalah asmara.
"Yang polwan itu di BNN, sudah ditangani Polda Riau. Sudah dilaporkan korban juga ke Ditreskrimum," tegas Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:
Tingkatan Jumlah Polwan Agar Ideal, Polri Butuh Kajian Mendalam
Robinson menyebut motif penganiayaan terkait asmara. Brigadir IR melarang dan meminta korban tak berpacaran dengan adik IR.
Melihat korban tetap menjalin hubungan asmara, Brigadir IR diduga naik pitam dan menganiayan Riri . Bahkan foto penganiayaan tersebut viral di media sosial.
"Motif karena korban ada dilarang. Sudah dilarang tetapi masih saja pacaran sama adik si polwan," kata Robinson.
Baca Juga:
Korlantas Polri Buka Suara soal, Polwan Viral Tegur Pria Tak Sopan
Korban yang tak terima akhirnya melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Kamis (22/9) dini hari. Dalam laporannya korban melaporkan IR dan ibunya terkait penganiayaan.
Dalam postingan di akun @ririapriliaaaaa terlihat postingan soal dugaan kekerasan tersebut. Bahkan korban turut mencantumkan foto memar akibat dianiaya.
Dalam curhatan itu, Riri mengaku disekap dalam kamar dan seluruh lampu dimatikan. Di kamar itulah korban dipukuli hingga babak belur.