WahanaNews-Riau I Terkait kasus pemalsuan surat PCR di Bandara Raden Sadjad, Natuna pada 31 Agustus 2021 lalu, lima oknum polisi diamankan Polda Kepulauan Riau (Kepri)
Terbongkarnya kasus dokumen PCR palsu itu berawal dari kejanggalan petugas KKP Bandara Raden Sadjad.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Petugas bandara yang melakukan pengecekan, menjumpai 7 calon penumpang yang terdiri dari 5 anggota Polres Natuna dan 2 warga sipil tersebut mengantongi surat PCR palsu.
Surat swab PCR-nya tidak sesuai dengan yan g diterbitkan oleh RSUD Natuna.
Lima anggota polisi dan dua warga sipil akhirnya diamankan ke POM Lanud Raden Sadjad Natuna.
Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Buat Regulasi Dampak Bendungan PLTA Terhadap Masyarakat Sekitar
Diketahui, surat PCR palsu tersebut digunakan untuk berangkat ke Kota Batam menggunakan pesawat Wings Air sebelumnya.
Dari kejadian itu, mereka dibawa ke Polres Natuna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saat itu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihaknya kini.
“Sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang diterapkan kepolisian,” terang Harry kepada Batamnews.co.id Jumat (17/9/2021).
Belum dijelaskan sanksi yang diterima kelima oknum polisi yang terlibat pemalsuan surat PCR tersebut. (tum)