WahanaNews-Riau | Tarif listrik untuk 'orang kaya' akan naik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif listrik pelanggan golongan 3.000 VA ke atas akan naik.
Penyesuaian tarif listrik untuk golongan di atas 3.000 VA memungkinkan pelanggan turun daya untuk menghindari kenaikan.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
Apakah hal itu memungkinkan?
Selasa (7/6/2022), PT PLN (Persero) memfasilitasi untuk proses penurunan daya pelanggan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari mengatakan penurunan daya bisa dilakukan dengan mengajukan ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan.
Adapun syarat yang mesti disiapkan untuk turun daya listrik antara lain, nomor ID pelanggan/rekening, detail alamat lengkap, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan nomor KTP.
Baca Juga:
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
"Sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu," kata Diah.
Diah menambahkan untuk permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lebih lanjut, ia menuturkan, biaya turun daya listrik yang diajukan pelanggan sendiri berbeda-beda. Ada hal yang perlu diperhitungkan.