Sementara itu, dalam kedatangan ini menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) yang selama ini
Padahal sudah sekian tahun masyarakat menunggu hasilnya. Namun sampai sekarang SK tersebut belum kunjung keluar.
Baca Juga:
Berlaku 1 Januari 2025, Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru
Sehingga ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang hidup di pinggir hutan, padahal mereka sangat menggantung hasil dari hutan tersebut
Supriyadi mengatakan, program ini sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Hutan Sosial atau KHDPK harus benar-benar dapat dikelola oleh masyarakat setempat dengan tujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi.
"SK Hutan sosial atau KHDPK belum definitif artinya SK dari pak Jokowi belum bisa digunakan," jelasnya.
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Apresiasi Kinerja Mentan Amran Tambah Pupuk Subsidi hingga Masifnya Pompanisasi
[Redaktur: Mega Puspita]