Riau.WahanaNews.co - Para petani hutan mengeluh soal alokasi pupuk subsidi. Karena selama ini mereka tak mendapat jatah.
Aliansi petani hutan Pati-Kudus berunjuk rasa di Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah 2 Provinsi Jateng.
Baca Juga:
Berlaku 1 Januari 2025, Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru
Mereka menuntut soal kejelasan SK hutan sosial hingga permasalahan pupuk subsidi.
Ribuan masyarakat itu tergabung dalam kelompok tani hutan (KTH). Mereka menggunakan 25 truk untuk berunjuk rasa.
"Bubarkan CDK. Kami selalu dihalang-halangi," suara orasi dari salah satu pengunjuk rasa, dikutip Jumat (20/10/2023).
Mereka juga mengenakan kertas untuk menyampaikan aspirasi. Ada tulisan pecat oknum Perhutani. Para petani selama ini tak pernah mendapatkan pupuk bersubsidi. Mereka merasa dianak tirikan.
Baca Juga:
Gubernur Sulsel Apresiasi Kinerja Mentan Amran Tambah Pupuk Subsidi hingga Masifnya Pompanisasi
"Di Pati ini kami tak pernah mendapat pupuk subsidi. Padahal yang namanya petani hutan maupun petani sawah itu sama saja," papar Koordinator, Aksi Supriyadi.
Padahal di daerah lain sudah ada yang mendapat. Misalnya di Blora dan Kudus.
"Blora itu sudah clear. Kudus ini tahun ini tak dapat, sebelumnya dapat. Hanya Pati yang belum mendapat," tukasnya.
Sementara itu, dalam kedatangan ini menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) yang selama ini
Padahal sudah sekian tahun masyarakat menunggu hasilnya. Namun sampai sekarang SK tersebut belum kunjung keluar.
Sehingga ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang hidup di pinggir hutan, padahal mereka sangat menggantung hasil dari hutan tersebut
Supriyadi mengatakan, program ini sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Hutan Sosial atau KHDPK harus benar-benar dapat dikelola oleh masyarakat setempat dengan tujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi.
"SK Hutan sosial atau KHDPK belum definitif artinya SK dari pak Jokowi belum bisa digunakan," jelasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]