Riau.WahanaNews.co, Mamuju - Bulan Oktober ini, Pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian sebesar Rp10.387,48 per kilogram.
Selain itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, Syamsul Maarif, juga telah mengumumkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp 4.725,86 per kilogram, dan indeks harga tandan buah segar (TBS) sawit untuk tanaman berusia 10-20 tahun sebesar Rp 2.107,32 per kilogram dengan indeks "K" sebesar 85,19 persen selama bulan tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Periksa Mantan Gubernur Aceh Terkait Korupsi Perkebunan Sawit
Jika dibandingkan periode September sebesar Rp.2.106/kg, terdapat sedikit kenaikan sebesar satu rupiah. Kondisi ini menggambarkan harga TBS periode Oktober stabil.
"Alhamdulillah, hari ini Tim penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun sebesar Rp. 2.107.32/kg, dengan indeks âKâ 85.19 persen,"kata Syamsul Ma'rif, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, mengutip Antara.
Menurut Syamsul, adanya peningkatan harga TBS merupakan kabar menggembirakan karena periode ini stabil.
Baca Juga:
Harga TBS Sawit Riau Alami Kenaikan Tertinggi di Indonesia
Dia menegaskan, dengan ditetapkannya harga TBS semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim penetapan, dan harga tersebut berlaku sejak ditetapkan sampai pada penetapan harga TBS berikutnya.
"Dengan adanya penetapan harga TBS tersebut, maka perusahaan kelapa sawit di Sulbar, wajib membeli TBS sawit petani, sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah di Sulbar itu," katanya.
Sedangkan penetapan indeks K merupakan acuan bagi pemerintah Sulbar dalam menetapkan harga TBS sawit. Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit.