"Kami mendesak agar dalam hitungan hari, dana bagi hasil ini disetorkan ke Pemkab. Ini bukan sekadar permintaan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi PT SPRH belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi media terkait tuntutan transparansi dan penyetoran dana bagi hasil yang mendesak ini.
Baca Juga:
Diduga Terjadi Manipulasi Surat Tanah, Dua Warga Teluk Nilap Mengaku Tak Terima Ganti Rugi Penuh dari Pembebasan Lahan
Sikap diam pihak BUMD ini semakin memperkuat keresahan masyarakat Rokan Hilir yang menginginkan kejelasan dan akuntabilitas dari perusahaan yang mengelola dana daerah mereka.
[Redaktur : Mega Puspita]