Dia mencontohkan terkait hal tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Momor 03PHUM tahun 2013 itu menyatakan HGU inkrah bahwa HGU itu di luar kawasan hutan.
“Orang saksinya itu di depan saya Pak Sadino sendiri. Jadi jangan kecil hati, kalau kami datang, ‘wah Anda datang kemari mengadu domba, mengadu saya dengan KLHK’, itu pikiran yang keliru. Justru kami akan marah kalau Anda punya pikiran seperti itu. iyalah Anda harus bertanggungjawab karena mengeluarkan HGU dan anda harus bela,” ungkapnya.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Dari 3,3 juta hektar HGU di kawasan hutan, menurut data KLHK, hanya 237.000 hektar yang memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit dan 913.000 hektar masih proses penetapan SK. Namun, 2,2 juta hektar belum memiliki SK dan belum berproses.
“Tidak bisa SK yang bersifat penunjukkan itu untuk membatalkan HGU dalam kawasan hutan. Pola pikir yang salah,” tegas Kacuk.
[Redaktur: Mega Puspita]