Kuasa korban, Fransisco, menjelaskan bahwa antara Muhammad Hanafi, Sarkawi Lim, dan Marliati telah sepakat untuk membangun perumahan dengan surat perjanjian kesepakatan nomor 93 tanggal 27 Januari 2006.
Namun, dalam perjalanan waktu, Marliati malah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan, serta ditahan di Polresta Pekanbaru selama 2 bulan, sebelum akhirnya dibebaskan.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
"Kami sangat kecewa karena Sarkawi Lim sepertinya tidak memiliki niat baik. Namun, kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak korban yang sudah terzolimi bertahun-tahun," tegas Fransisco.
[Redaktur: Mega Puspita]