Riau.WahanaNews.co - Komisaris PT Namboru Jaya Mulajadi, Marliati br Manik didampingi oleh Kuasa Hukumnya, B. Fransisco Butar-Butar SH & Rekan, kembali melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Polresta Pekanbaru terkait dugaan kasus penipuan atas sengketa lahan perumahan mewah Cemara Suites.
Pertemuan ini berlangsung di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis (21/3/2024) kemarin.
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Dalam pertemuan tersebut, hadir Marliati br Manik sebagai Komisaris PT Namboru Jaya Mulajadi, Kuasa Hukum B. Fransisco Butar-Butar SH, Kapolsek Tampan Kompol A Rahmad didampingi Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru, serta perwakilan dari Sarkawi Lim dan Dirut Perumahan Cemara Suites, Juliana.
Namun, pihak Marliati dan Kuasa Hukumnya merasa kecewa karena Sarkawi Lim tidak hadir dalam pertemuan tersebut, padahal korban menginginkan kehadirannya agar permasalahan dapat diselesaikan.
"Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa yang harus berurusan dengan saya adalah Sarkawi, bukan pekerjanya, jadi pembicaraan apa pun yang dilakukan tidak akan menghasilkan solusi," ujar Marliati, dikutip Jumat (22/3/2024).
Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Karo dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Wujudkan Pembangunan Perumahan
Di sisi lain, Kapolsek Tampan, Kompol A Rahmad menjelaskan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian.
"Kami dari pihak Kepolisian memberikan opsi untuk melakukan mediasi atau melaporkan melalui jalur hukum yang tersedia, baik itu terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, atau perbuatan melawan hukum," kata Rahmad.
Sebelumnya, diketahui bahwa Marliati, atas nama PT Namboru Jaya Mulajadi, memiliki lahan seluas 39.065 m2 dengan surat HGB nomor 918 di Kelurahan Sidomulyo Barat, tanggal 26 Februari 2004.