RIAU.WAHANANEWS.CO - Jakarta Upaya pemberantasan korupsi dan berbagai tindak kejahatan dinilai harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Namun, di sisi lain, setiap kebijakan hukum yang dibentuk negara juga harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, Selasa (21/7/2026).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, saat menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki tujuan penting untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana, tetapi pembahasannya harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Baca Juga:
Siti Aisyah Usulkan Perlindungan Masyarakat dalam Sengketa Kawasan Hutan: "Kesalahan Administrasi Negara Jangan Berubah Menjadi Kesalahan Pidana Rakyat"
“Pemberantasan korupsi dan kejahatan memang harus diperkuat. Namun, negara hukum tidak hanya berbicara tentang penindakan, melainkan juga tentang perlindungan hak warga negara serta jaminan keadilan bagi semua pihak,” ujar Siti Aisyah.
Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang sebagai instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara. Namun demikian, regulasi tersebut tidak boleh membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, setiap aturan yang berkaitan dengan perampasan aset wajib memiliki batasan yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta prosedur hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.
Baca Juga:
Empat Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
“Kita ingin hukum bekerja secara tegas terhadap pelaku kejahatan. Tetapi pada saat yang sama, negara juga harus memastikan tidak ada warga yang dirugikan tanpa dasar hukum yang kuat dan proses yang adil,” katanya.
Siti Aisyah menilai keberhasilan pemberantasan tindak pidana tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil disita atau dirampas, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum tersebut mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Indonesia membutuhkan regulasi yang kuat untuk memberantas tindak pidana, tetapi juga mampu memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat. Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum pelaku kejahatan, melainkan juga melindungi hak rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kekuatan sebuah negara hukum tidak hanya terletak pada ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran, tetapi juga pada kemampuannya menjaga prinsip keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Hukum yang kuat adalah hukum yang adil. Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyatnya,” pungkasnya.
[Redaktur: Adi Riswanto]