Riau.WahanaNews.co - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan dua perusahaan sawit PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Selasa (5/9).
Dalam gugatannya, dua perusahaan itu ingin PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KLHK tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Surat yang dikeluarkan KLHK itu yakni SK.1557/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan atas nama PT KCP. SK lainnya yaitu SK.1550/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan atas nama PT Megakarya Jaya Raya
Dalam kedua SK itu, KLHK salah satunya melarang PT Megakarya Jaya Raya dan PT KCP menebang atau menggunduli hutan Suku Awyu di Boven Digoel, Papua dengan luas 65.415 hektare (ha). Dengan keluarnya putusan itu, maka PTUN menguatkan posisi KLHK yang melarang adanya penebangan tersebut.
"Menolak gugatan penggugat dan penggugat II intervensi untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang diumumkan lewat sistem e-court Mahkamah Agung, dikutip Kamis (7/9/2023).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Diketahui, salah satu dari enam warga Awyu yang menjadi tergugat intervensi, Gergorius Yame mengatakan dengan keluarnya putusan itu, perusahaan tidak boleh melakukan deforestasi dalam area tersebut.
Perusahaan, kata Gergorius, hanya boleh menjalankan bisnis dalam 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat yang telah dibuka oleh pemegang kedua konsesi.
"Ini putusan yang kami tunggu-tunggu. Cukup sudah, perusahaan jangan ganggu hutan dan tanah adat. Ko (perusahaan) mau bikin apa lagi di tanah adat kami? Patuhi sudah putusan ini dan biarkan kami rawat sendiri tanah adat kami," ujar Gorgerius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).