WahanaNews-Riau I Terhitung sejak alih kelola pada 9 Agustus lalu hingga akhir tahun ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menargetkan pengeboran 161 sumur.
Rencana kerja agresif tersebut bertujuan meningkatkan produksi WK Rokan, memenuhi target yang ditetapkan pemerintah, dan mendukung ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi di Blok Rokan, Hinca Antar Berkas Rahasia ke Kejati Riau
Rencana kerja PHR yang berkelanjutan, masif, dan agresif meningkatkan intensitas kegiatan hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan.
"Dengan rencana kerja yang berkelanjutan, masif dan agresif, PHR harus bergerak cepat dan sistematis, baik dari sisi operasional, pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, serta sumber daya manusia.
Semua upaya itu dilakukan dengan tetap taat pada peraturan dan semangat kemitraan dengan para pemangku kepentingan lokal di Riau," kata Sukamto Tamrin selaku VP Corporate Affairs PHR WK Rokan di Pekanbaru, Minggu.
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
Saat ini, sebanyak 15 rig pengeboran sudah beroperasi dan jumlahnya akan terus ditambah menjadi 17 rig pengeboran hingga akhir tahun.
"Untuk tujuan kepentingan bangsa dan negara, dukungan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan, baik itu dukungan pemerintah daerah, kalangan pengusaha, pemuka masyarakat, maupun masyarakat secara luas," kataSukamto.
Operasional WK Rokan didukung oleh sekitar 25.000 pekerja, dimana sebagian besar di antaranya merupakan pekerja lokal Riau.
Menanggapi pernyataan Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) Azwir Effendy tentang ancaman penghentian dukungan operasional migas oleh perusahaan anggota AKMR di WK Rokan, Sukamto menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, Sukamto mengajak agar seluruh pihak mendukung kelancaran operasi WK Rokan.
"Peningkatan kegiatan PHR di WK Rokan harus dilihat secara positif sebagai peluang peningkatan kegiatan ekonomi bagi masyarakat lokal Riau. Aspirasi dari AKMR tentu tetap menjadi bahan masukan bagi kami," katanya.
Seiring peningkatan kegiatan di WK Rokan, PHR menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung upaya pencapaian rencana bisnis tahun ini, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa. Mekanisme penunjukan kepada anak perusahaan, misalnya, sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diatur dalam pedoman pengadaan barang dan jasa.
Penunjukan kepada anak perusahaan Pertamina dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang kritikal seiring peningkatan signifikan kegiatan operasi di WK Rokan dalam beberapa bulan ke depan untuk meningkatkan produksi.
"Penunjukan anak perusahaan yang dilakukan tersebut bersifat tambahan dan kritikal sehingga tidak akan mengganggu kontrak-kontrak yang sudah ada. Kami tetap menjunjung iklim persaingan usaha yang sehat dan kemitraan dengan perusahaan-perusahaan lokal," papar Sukamto.
Mekanisme penunjukan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan faktor kualitas, harga, kesehatan keselamatan kerja dan lindung lingkungan (K3LL) dengan tujuan meningkatkan produksi. PHR mewajibkan para penyedia barang dan jasa di lingkungan Perusahaan agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan, pedoman yang berlaku, dan juga ketentuan-ketentuan dalam kontrak termasuk dalam menggunakan sub-kontraktor.
"Pada prinsipnya, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dijalankan sesuai pedoman pengadaan yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari nilai Perusahaan kami. Secara rutin, Perusahaan juga menjalani proses audit terkait hal ini," tutup Sukamto. (tum)