RIAU.WAHANANEWS.CO, Bagan Batu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bagan Sinembah melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman, Bagan Batu. Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprint) dari Kepala Satpol PP, Kabupaten Rokan Hilir, Syafnurizal.
Danpos Satpol PP Bagan Sinembah, Syafi'i, mengonfirmasi hal tersebut kepada Wahana News, melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat, (07/02/2025). Ia menjelaskan bahwa tindakan ini diambil guna menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan, trotoar, serta area yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:
Ahli Waris H. Adnan Bin Matkudin Resmi Cabut Kuasa H. Adlan Adnan Atas Seluruh Asset Lahan exs PT Kura di Bagan Batu
"Kami menerima Sprint dari pak Kasatpol, untuk menertibkan para pedagang di sepanjang Jalan Sudirman. Penertiban ini dilakukan agar lalu lintas tetap lancar dan masyarakat dapat menggunakan fasilitas umum dengan nyaman," ujar Syafi’i.
Ia menambahkan bahwa sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang. "Kami sudah memberikan imbauan sebelumnya. Para pedagang diharapkan menaati aturan agar tidak mengganggu akses jalan dan pejalan kaki," katanya.
Penertiban ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah Satpol PP karena menilai keberadaan pedagang di bahu jalan menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan. Namun, ada juga pedagang yang merasa keberatan karena lokasi berjualan mereka dibatasi.
Baca Juga:
Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Jaminan Kematian
Satpol PP berharap para pedagang dapat bekerja sama dan mencari lokasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami hanya menjalankan tugas sesuai peraturan daerah. Jika ada solusi yang lebih baik, tentu kami siap berdiskusi dengan pihak terkait," pungkas Syafi'i.
Penertiban diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan di Bagan Batu.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]