Ketujuh, memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru untuk mendapatkan peruntukan lahan.
Kedelapan, melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga:
Pelaku Penikaman Polisi Hingga Tewas di Riau Ditangkap Polisi
Sebelumnya, dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bisa merekomendasikan kepada Kementerian Investasi atau kepala BKPM untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan.
[Redaktur: Mega Puspita]