“Saya sudah sampaikan ke pak camat, tapi pak Yusbar malah marah, katanya kenapa harus lapor ke camat. Padahal saya melapor karena masalah ini tidak kunjung selesai,” tambahnya.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, awak media mendatangi Kantor Camat Pranap. Camat Pranap dengan tegas membantah bahwa pengelolaan sampah sekolah menjadi tanggung jawab kecamatan.
Baca Juga:
Diduga Beri Informasi Berbeda, Kepsek SDN 003 Enggan Transparan Soal Honor Dana BOS
"Tidak benar kalau urusan sampah di sekolah itu tanggung jawab kecamatan. Itu ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kalau ada kendala, seharusnya pihak sekolah bisa mengambil inisiatif mencari armada lain, karena TPA di wilayah ini sudah tersedia,” tegas Camat Pranap.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait respons dan inisiatif pihak sekolah dalam menjaga kebersihan lingkungan pendidikan. Di tengah perbedaan pernyataan antar pihak, fakta bahwa sampah dibiarkan menumpuk berbulan-bulan di area sekolah menjadi catatan kritis.
Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah dinilai memiliki tanggung jawab moral dan manajerial untuk memastikan lingkungan sekolah tetap bersih dan sehat, terlebih ketika menyangkut keselamatan dan kesehatan peserta didik. Ketergantungan pada satu pihak tanpa solusi alternatif saat terjadi kendala dinilai mencerminkan lemahnya antisipasi dan respons cepat.
Baca Juga:
Diduga Mark Up Dana BOS, Pengelolaan Honor di SDN 003 Pasir Bongkal Jadi Sorotan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret untuk segera membersihkan tumpukan sampah tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait kewenangan dan solusi penanganan sampah di lingkungan sekolah.
[Redaktur: Adi Riswanto]