Sementara itu, Ahmad S. Harahap, salah satu sahabat dekat Riki, mengaku sangat kecewa terhadap proses penanganan kasus ini oleh penyidik Polres Rokan Hulu. Ahmad mempertanyakan bagaimana mungkin seorang saksi dihadirkan lengkap dengan BAP, sementara saksi sendiri menyatakan tidak pernah diperiksa atau menandatangani dokumen tersebut.
“Siapa yang membuat BAP itu? Ini harus diungkap. Saya berharap Majelis Hakim memanggil penyidik yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi verbalisan dalam persidangan berikutnya. Jika kinerja penyidik seperti ini, maka patut dipertanyakan dan perlu diusut tuntas. Jangan sampai ada kriminalisasi dalam proses penegakan hukum,” tegas Ahmad.
Baca Juga:
Santunan Anak Yatim dan Duafa Warnai Akhir Muharram di Simpang Pujud
Ahmad juga menyampaikan kekhawatirannya atas potensi munculnya kebohongan lain dalam persidangan mendatang. Ia meminta media turut mengawal jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu dan Kamis, (18–19/6/2025).
“Saya berharap media juga mengonfirmasi pihak penyidik untuk mengklarifikasi pernyataan saksi Juwita yang mengaku tidak pernah diperiksa dan tidak menandatangani BAP tersebut. Siapa yang membuat dan menandatangani dokumen itu harus diungkap,” tutupnya.
Redaktur: Sah Siandi Lubis