Riau.WahanaNews.co - Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masa Bhakti 2023-2025 resmi dilantik pada Senin (21/8/2023).
Ketua KONI Rohil, Samsuri menegaskan, dengan telah resminya kepengurusan KONI tersebut, ia menjamin tidak akan ada pemberlakuan rangkap jabatan distrukturalnya tersebut sesuai dengan Pasal 22 yang tertuang didalam anggran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI serta intruski KONI Pusat.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
"Jika sebelumnya ada yang rangkap jabatan, Alhamdulilah saat ini tidak ada lagi. Ini sebagai komitmen bersama pengurus KONI Rohil yang baru untuk menjalani aturan yang tertuang didalam ad/art KONI," ujar Samsuri kepada Wahana News Riau, dikutip Selasa (22/8/2023).
Diketahui, adapun peraturan KONI pasal 22 sebagaimana dimaksud adalah :
1. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.
Baca Juga:
Pendirian BAKI Disambut Positif sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Olahraga Tunggal di Indonesia
2. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Provinsi tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.
3. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.
Dengan demikian, kata Samsuri, wajib bagi tiap-tiap pengurus KONI Rohil dimasa kepemimpinannya untuk mentaati dan menjalani layaknya peraturan tersebut.
"Jika tidak patuh dengan aturan itu sanksinya adalah pembekuan organisasi, tidak diakuinya kegiatan, lalu juga penundaan pendanaan olahraganya sendiri," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]