Selain menyita puluhan ton beras oplosan siap edar, barang bukti lain alat timbang, peralatan pengemasan serta sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka YI dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:
BPKN Kritik Rencana ATR/BPN Ambil Alih Tanah Menganggur, Sebut Langgar Hak Rakyat
“Aktivitas ini dilakukan sesuai order dari konsumen, dan seluruh beras oplosan diedarkan khusus di wilayah Dumai bagian perkotaan,” demikian Kapolres AKBP Angga F Herlambang.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]