Selain menyita puluhan ton beras oplosan siap edar, barang bukti lain alat timbang, peralatan pengemasan serta sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka YI dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:
Seminar Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia, ALPERKLINAS: Pelaku Usaha dan Konsumen Harus Sama-sama Penuhi Hak dan Kewajiban
“Aktivitas ini dilakukan sesuai order dari konsumen, dan seluruh beras oplosan diedarkan khusus di wilayah Dumai bagian perkotaan,” demikian Kapolres AKBP Angga F Herlambang.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]