RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir–
Tim patroli kawasan hutan dari UPT KPH Bagansiapiapi memasang plang larangan di ratusan hektar lahan negara yang diduga digarap sejumlah pengusaha di Desa Sungai Pinang, Kilometer 25–29, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Langkah ini diambil setelah viralnya informasi mengenai alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
Putra Rohil, Joy Tiurman Tampubolon, Diwisuda dari Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia
Pemasangan dua plang larangan tersebut dilakukan pada Kamis (11/12/2025) petang, dipimpin Kanit Patroli bersama anggota, dan disaksikan warga sekitar di Jalan Lintas Kubu Kilometer 28, Kepenghuluan Sungai Pinang.
Plang bertuliskan “KAWASAN HUTAN NEGARA – DILARANG…!!!” itu menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang dilindungi negara. Dalam plang juga tercantum larangan merambah, menduduki, membuka, atau menebang pohon tanpa izin sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, d, dan k Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasi Perlindungan UPT KPH Bagansiapiapi yang dikonfirmasi pada Jumat (12/12/2025) membenarkan adanya giat pemasangan plang larangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan itu dilakukan untuk mengamankan kawasan hutan negara yang telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi kebun sawit.
Baca Juga:
Rotasi Strategis Polres Rohil, Iptu Suherfin Siregar Diamanahkan Sebagai Pengawasan Internal Propam
“Pemasangan plang ini sebagai peringatan tegas kepada masyarakat maupun pemilik kebun agar tidak melakukan aktivitas yang merusak hutan,” ujarnya. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan kepatuhan terhadap peraturan kehutanan.
Sebelumnya diberitakan, hampir ribuan hektar kawasan hutan di Sungai Pinang sudah dikelola beberapa pengusaha asal luar Rohil tanpa izin resmi. Tokoh masyarakat setempat berinisial Taal menyampaikan bahwa aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut telah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, kawasan hutan itu awalnya diperjualbelikan oleh seorang mafia tanah berinisial KT kepada sejumlah pengusaha dari Sumatera Utara. Salah satu yang disebut menguasai lahan adalah mantan Dirut PTPN 9 berinisial WP, melalui orang kepercayaannya Ir. H, dengan luasan sekitar 460 hektar. Pengusaha lainnya juga diduga menguasai ratusan hektar lahan di lokasi yang sama.