Nelson Manalu menegaskan bahwa keputusan Pimpinan Daerah Riau mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep. 128/PD F. SPTI/SK/R/V/2024 tentang reposisi kepengurusan F. SPTI Rohil yang menunjuk Daimun Sitompul adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau ada pernyataan tidak sesuai AD/ART, itu tidak berdasar. Jika kita mau jujur, pengangkatan Irwan Nasution sebagai Ketua F. SPTI Rohil juga tidak sesuai AD/ART karena Irwan bukan kader F. SPTI dan belum pernah ikut di kepengurusan F. SPTI manapun," jelas Nelson.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Dalam sesi tanya jawab, seorang Korlap F. SPTI Rohil, Manik, menyinggung tentang adanya rapat-rapat yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan F. SPTI.
"Bila ada yang melakukan rapat mengatasnamakan F. SPTI di bawah naungan Ketua Saud Sialoho selain Ketua PC Daimun Sitompul, itu tidak sah dan ilegal,” tegas Nelson.
Pada akhir acara, Ketua PC SPTI-K. SPSI Kabupaten Rokan Hilir, Daimun Sitompul, menyampaikan himbauan kepada pengurus dan Pimpinan Unit Kerja untuk tetap semangat, komit, dan kompak dalam meneruskan perjuangan organisasi sesuai cita-cita bersama di wilayah kerja Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Daimun mengakhiri dengan pekikan yel-yel, "Maju terus, pantang mundur!" Pantauan awak media pun menunjukkan bahwa acara berjalan sukses hingga akhir.
[Redaktur: Mega Puspita]