Dia mengatakan, selisih tersebut terjadi karena masalah acuan atau harga pokok penjualan (HPP) untuk menghitung anggaran. Di sisi lain, dia menyebut, Pupuk Indonesia sebenarnya telah menyediakan pupuk-pupuk tersebut.
"Karena begini asalnya atau terjadi ini karena HPP yang digunakan untuk menghitung anggaran kita 2023 itu masih menggunakan 2 tahun yang lalunya, sehingga datang HPP 2022 audit BPK 2022 maka ada selisih harga. Dengan anggaran yang ada Rp25 triliun, dan menggunakan HPP audit yang terakhir 2022 itu maka ada selisih uang terhadap kemampuan membeli pupuk kita itu," jelasnya.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
"Sebetulnya pupuk itu sudah disediakan temen-temen PI itu yang kami sedang berjuang, dengan teman-temen di DJA sedang intens kami bahas, Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kesimpulan Kementerian Keuangan," sambungnya.
[Redaktur: Mega Puspita]