Riau.WahanaNews.co - Pembangunan gudang PT Wings Group di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, diduga melanggar aturan perizinan yang berlaku. Pihak perusahaan tampaknya mengabaikan proses perizinan yang sesuai dengan peraturan, Senin (22/07/2024).
Dalam konfirmasi dengan awak media, Ulu dan Penjaitan, selaku pengawas proyek PT Wings Group yang berkantor di Jakarta, menyatakan bahwa mereka tidak mungkin diperintahkan bekerja jika izinnya tidak ada. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin proyek tersebut.
Baca Juga:
Ahli Sebut UU Cipta Kerja Buat Kaum Kelas Pekerja Makin Rentan
"Tiga bulan yang lalu, kami mengundang pihak penghulu, camat, dan polres untuk menghadiri peletakan batu pertama proyek ini. Hingga saat ini, kami akui belum ada pemasangan plank persetujuan bangunan gudang (PBG) yang dulu disebut IMB," ucap Ulu polos.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung, yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Jika bangunan gedung tidak memiliki izin tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda 10% dari nilai bangunan, serta sanksi administratif seperti:
- Pembatasan kegiatan bangunan
- Penghentian sementara pekerjaan
- Pembekuan persetujuan bangunan
- Perintah pembongkaran gedung
Di tempat terpisah, awak media juga mengonfirmasi pihak kecamatan melalui Staf Camat, Joel Kifli. "Mengenai bangunan di Jalinsum Simpang Pujut Kepenghuluan Bahtera Makmur, masalah izin atau pun sejenisnya kami tidak pernah tahu," ucap Joel.
Baca Juga:
Menteri Airlangga: Upaya Restrukturisasi Ekonomi untuk Menjaga Investasi
[Redaktur: Mega Puspita]