WahanaNews-Riau I Pemerintah Indonesia dinilai kurang peduli dengan keberadaan Imigran, seorang imigran asal Afganistan menjahit mulut sebagai aksi protes.
Aksi itu dilakukan di depan Kantor Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Senin, (12/10/2021) dengan diikuti seratusan imigran Afganistan lainnya.
Baca Juga:
14 Imigran Etnis Rohingya di Aceh Timur Melarikan Diri
Tuntutan mereka dalam aksi ini ialah meminta untuk dipindahkan ke negara ketiga setelah terkatung-katung di Pekanbaru selama sekitar sembilan tahun.
Ali, salah satu imigran mengaku tidak melakukan aktivitas berarti selama tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, mereka meminta dipindahkan ke negara ketiga, dikarenakan situasi di Afganistan beberapa bulan belakangan sudah dikuasai Taliban dan mereka tidak mungkin kembali ke negara konflik itu.
"Kami mohon dapat dipindahkan ke negara ketiga seperti Amerika, Australia atau Kanada. Karena selama di sini tanpa aktivitas apapun. Kami seperti dipenjara, kami cuma makan tidur. Tanpa izin bekerja dan aktivitas apapun. Bahkan tidak boleh sekolah. Kami sudah putus asa. Oleh karena itu, kami datang untuk minta tolong ke Pemerintah Indonesia," aku Ali.
Baca Juga:
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur: 14 Rohingya Melarikan Diri
Para imigran menganggap UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) yang bertanggungjawab kepada pengungsi yang tinggal di Indonesia.
"Mereka mengambil keuntungan dari nama kami. Dengan adanya nama kami di sini mereka mendapatkan keuntungan dari negara lain. Mereka malah mematikan suara kami," ujarnya.
Ahmad salah satu imigran Afganistan lainnya menjelaskan ada seorang pria paruh baya yang sudah 10 tahun sudah tinggal di Pekanbaru. Anak dan istrinya berada di Afganistan. Dia tidak thau apakah keluarganya dalam keadaan aman sekarang.
"Orang berfikir kalau Taliban itu Islam. Saya jelaskan, Taliban itu orang Iran, orang Israel. Mereka teroris. Bahkan bebera minggu lalu ada ibu hamil yang digorok lehernya oleh Taliban. Apakah itu Islam? Kini Afganistan sudah dikuasai Taliban," papar Ahmad.
Dalam aksi ini mereka telah mengajukan tuntutan di Kantor Gubernur dan pemerintah meminta tempo satu minggu untuk membahasnya. Jika dalam satu minggu ini belum ada pergerakan, maka akan dilaksanakan aksi susulan dengan menurunkan massa yang lebih besar.
Demonstrasi tersebut kemudian dibubarkan oleh Satpol PP dengan alasan tidak dilengkapi izin dan saat ini masih dalam situasi pandei Covid-19. (tum)