Riau.WahanaNews.co - Respon cepat Kasat Res Narkoba Polres Rohil yang baru, AKP Elva Hendri SH MH, berhasil meringkus RD Lubis alias Dani (34) di sebuah pondok di Jalan Beto Dusun Bagan Ubi, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Pria asal Rokan Hulu ini, yang mengaku bekerja sebagai petani, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 103,71 gram pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, menjelaskan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi awal bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH MH segera merintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Aipda Ronal Siregar untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Opsnal berhasil mengamankan RD Lubis alias Dani. Saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening klip merah yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Dalam interogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial B (dalam lidik), yang menitipkan narkotika tersebut untuk dijual kembali.
Selain narkotika, barang bukti lain yang ditemukan adalah satu unit sepeda motor Supra, satu buah alat isap atau bong, satu buah kaca pirek, satu unit handphone Android merk Oppo, satu buah masker warna hitam, dan satu helai tisu warna putih.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Ruang Sat Res Narkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang dibawa:
- 1 bungkus plastik bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu
- 1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu
- 1 unit sepeda motor Supra
- 1 buah alat isap atau bong
- 1 buah kaca pirek
- 1 unit handphone Android merk Oppo
- 1 buah masker warna hitam
- 1 helai tisu warna putih
“Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif amphetamine. Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Yulanda Alvaleri.
[Redaktur: Mega Puspita]