WahanaNews - Riau | Polres Rokan Hilir (Rohil) melalui Sat Narkoba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan, adapun barbuk tersebut didapat dari salah seorang tersangka bernama Aisyah (35) yang terbukti memiliki sabu seberat 34,9 gram, dan Rudi (27) memiliki jenis yang sama sebesar 16,26 gram.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Jadi, total berat bersih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah 51,16 gram, dengan cara barang bukti di buka pembungkus atau segelnya dan di masukkan ke dalam blender yang berisikan air yang sudah di campur dengan cairan pembersih, lalu di mix hingga hancur secara menyeluruh, kemudian di buang ke dalam septi tank," ujar AKP Juliandi kepada awak media, dikutip Rabu (19/7/2023).
Adapun sebelumnya, barbuk tersebut telah disisihkan di Kantor Pegadaian Dumai. Pemusnahan pun turut disaksikan oleh kedua tersangka yang didampingi kuasa hukum masing-masing.[mga]