Riau.WahanaNews.co - Pasangan suami istri berinisial HLP alias Ucok (48) dan DSL alias Ita (34) ditangkap di rumah mereka di Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir pada Selasa (26/9/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
27 Wartawan Riau Ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Saat penggerebekan, petugas menemukan 7,3 gram sabu-sabu bersama dengan beberapa barang bukti lainnya. Kedua tersangka, yang mengaku sebagai sopir dan ibu rumah tangga, positif dalam tes urine sebagai pengguna methamphetamine.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan sabu-sabu di lokasi tersebut.
Polisi pun lantas melakukan penyelidikan, menggerebek rumah tersangka, dan menemukan barang bukti di tempat tersebut.
Baca Juga:
Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Lepas Masa Lajang
Kedua tersangka kemudian akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita termasuk sabu-sabu, alat hisap, dan barang-barang terkait lainnya. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.
[Redaktur: Mega Puspita]