Pasal 112 Ayat (1). "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar."
Pasal 114 Ayat (1). "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."
Baca Juga:
Seorang Pria Hulonthalangi Diamankan Polisi Diduga Edarkan Sabu di Gorontalo
"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 17: "Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
"Dengan dilakukannya penegakan hukum yang tegas, sangat diharapkan kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat diberantas secara efektif," Ujar Ketua RT tersebut.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]