RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan oleh kepolisian Polres Rokan Hilir, Riau. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kios tambal ban 24 jam yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Selasa malam, (04/02/2025).
Ketua RT 01/RW 03. Dusun Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang turut menyaksikan saat proses penangkapan, mengonfirmasi keempat terduga pelaku telah diamankan.
Baca Juga:
Seorang Pria Hulonthalangi Diamankan Polisi Diduga Edarkan Sabu di Gorontalo
"Saya diminta untuk menyaksikan langsung proses penangkapan oleh petugas kepolisian. terhadap Mereka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Menurut informasi dari ketua RT kepada Wahananews.co, Sabtu, (08/02/2025). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di Kios tambal ban 24 jam ini diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh sejumlah orang.
Saat proses penangkapan, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik putih transparan yang diduga berisi narkoba dan alat hisap yang menguatkan dugaan keterlibatan keempat orang terduga tersebut dalam kasus ini.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Residivis Asal Tapteng Ditangkap Polisi di Terminal Sibolga
"Namun hingga kini saya masih belum mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dari pihak Polres. Termasuk status hukum para terduga pelaku. Saya berharap kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan para pelaku ini," Ujar Ketua RT.
Selain itu, masyarakat juga sangat berharap agar aparat kepolisian dapat segera memberikan kejelasan terkait kasus ini dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Penangkapan dan penyelidikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika.
Pasal 112 Ayat (1). "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar."
Pasal 114 Ayat (1). "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."
"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 17: "Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
"Dengan dilakukannya penegakan hukum yang tegas, sangat diharapkan kasus penyalahgunaan narkoba di masyarakat dapat diberantas secara efektif," Ujar Ketua RT tersebut.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]