"Kedua tersangka nekat mencuri menggunakan gergaji dan dijual ke penadah sebanyak 87 KG dengan harga Rp 3.000 per kilogram,” kata Nurhadi.
Menurut Kapolres Dumai, kejadian tersebut terungkap dari laporan PLN bahwa tower SUTT 150 KV roboh dikarenakan besinya telah hilang dicuri pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Aksi pencurian besi penyangga tower SUTT 150 KV, sangat membahayakan. Pasalnya, listrik yang dialirkan ini untuk menyuplai kebutuhan listrik ke Kabupaten Rokan Hilir dan sekitarnya.
"Tersangka akan kami tindak agar perbuatannya yang telah merugikan orang banyak tidak akan ditiru kembali," katanya.[gab]