Riau.WahanaNews.co | Polisi menangkap dua pelaku pencurian besi penyangga tower saluran udara tegangan tinggi (Sutet) milik PLN di Kampar, Riau. Seorang penadah juga ikut ditangkap.
Kedua pelaku adalah EM (45) dan NW (25). Sedangkan penadah yang ditangkap yakni MA (28).
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
"Kedua pelaku pencurian serta satu orang penadah sudah ditangkap dan telah masuk ke tahanan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Riau, Rabu (3/8/2022).
Menurut Sunarto, kasus pencurian ini telah naik ke penyidikan dengan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Zuhri Siregar menambahkan, besi penyangga tower Sutet seberat 30 kilogram yang dicuri pelaku dijual kepada penadah MA seharga Rp150.000.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Polisi juga telah menggeledah gudang milik MA yang digunakan untuk menampung barang curian. Di lokasi itu ditemukan 16 batang besi.
PLN yang ikut memeriksa gudang milik MA memastikan 16 besi itu merupakan penyangga tower Sutet mereka.
"Pelaku EM dan NW dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHP Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan MA yang merupakan penadah disangkakan pasal 363 Jo pasal 480 KUHP," kata Zuhri.[gab]