RIAU.WAHANANEWS.CO, Pekanbaru - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau meminta keterangan saksi ahli pidana korupsi dalam penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Pemeriksaan ini dilakukan sembari menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Bupati Morowali Utara: Kapabilitas APIP Meningkat ke Level III Menurut BPKP Sulteng
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat ditemui, Kamis (27/2/2025), mengatakan bahwa dua saksi ahli, yakni ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah, telah lebih dulu diperiksa.
“Semoga hasil audit BPKP selesai akhir bulan ini atau awal Maret, sehingga kami bisa segera melakukan gelar perkara,” kata Kombes Ade di Pekanbaru, Selasa.
Sejauh ini, total uang yang telah dikembalikan oleh tenaga honorer, tenaga ahli, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar. Namun, masih ada sekitar 30 orang yang belum mengembalikan dana yang mereka terima.
Baca Juga:
BPKP Kalbar Turunkan Tim Evaluasi Efisiensi Pengeluaran Pemerintah Daerah di Provinsi
“Bagi yang tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, kami akan melihat peran mereka dalam perkara ini. Jika terbukti mendapatkan keuntungan yang besar, mereka berpotensi menjadi tersangka,” ujar Kombes Ade.
Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun juga telah diperiksa dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut penyidik, Muflihun mengakui bahwa sebagian perjalanan dinas bersifat fiktif, namun sebagian lainnya tidak.
Selain itu, Kombes Ade menyebutkan selebriti Hana Hanifah hingga kini juga belum mengembalikan uang yang diterimanya. Ia diduga menerima aliran dana dari perkara ini sebesar Rp900 juta