"Kami juga mampu memenuhi segala kebutuhan petani untuk mendorong petani semakin mandiri. Khususnya saat pupuk ZA, SP-36 dan Petroganik, tidak lagi masuk dalam skema subsidi di tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022," tutur Dwi Satriyo.
Sebagai alternatif, perusahaan meluncurkan pupuk nonsubsidi ZA Plus, Phosgreen, pupuk organik cair Phonska OCA Plus. Phonska Alam, Petroganik Premium, SP-26 hingga Petro Niphos.
Baca Juga:
Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Elektronik di Gresik
"Setiap budidayanya kami selalu mengaplikasikan pupuk organik. Hal ini, menjadi komitmen perusahaan dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan di Indonesia," pungkas Dwi Satriyo.
[Redaktur: Mega Puspita]