WahanaNews - Riau | Pelaku perampokan perhiasan emas di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil dibekuk Polres Rohil.
Diketahui, pelaku berinisial DC alias Dedi (34) ditangkap dikediamannya di Jalan Gotong Royong pada Jumat (9/6/2023) lalu.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Gelar Bakti Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024
Aksi Dedi tersebut sebelumnya terekam CCTV. Saat ditangkap, pelaku mengaku seorang pengangguran dan akhirnya merampok barang-barang berupa perhiasan emas dari korban bernama Beng Ha dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) oleh Polsek Bangko Polres Rohil.
"Berdasarkan kronologi dari korban, awalnya pelaku dua orang tidsk dikenal mengendarai sepeda motor dan parkir di depan rumahnya (korban). Kemudian, salah satu dari pengendara tersebut turun dari sepeda motor dan mendatangi korban yang langsung merampas gelang Giok dan kalung emas miliknya. Sehingga, mengakibatkan bagian bawah leher korban mengalami luka-luka akibat cakaran kuku pelaku," jelas Juliandi, Senin (12/6/2023).
Baca Juga:
Antisipasi Berita Hoaks, Sat Binmas Polres Rokan Hilir Gelar Sosialisasi
Selanjutnya, pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku bernama Dedi tersebut dengan barang bukti berupa pecahan gelang batu Giok, CCTV aksi perampokan, dan visum et repertum.
Tak hanya itu, Juliandi juga mengungkapkan bahwa pelaku kedapatan positif amphethamin dan methampetamin setelah dilakukan tes urine di Polres Rohil.
"Atas perbuatannya, tersangka kemudian di jerat dengan Pasal 365 KUHP," pungkas Juliandi.[mga]