Riau.WahanaNews.co - Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Kayangan KM 37, Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berjalan dengan kondusif, Senin (18/9/2023).
Dalam pantauan awak media di lokasi, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polsek Bagan Sinembah, dan Aparat Pemerintahan terlihat berada di lokasi.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Safri, Danpos Sat Pol PP Bagan Sinembah, menjelaskan bahwa rencana penertiban lapak PKL ini telah disampaikan kepada pemilik bangunan sejak bulan Juni 2023. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas di sepanjang jalan lintas Riau - Sumut KM 37, yang sering terjadi akibat aktivitas PKL di sana.
"Saat penertiban ini, kita meminta pemilik lapak untuk melakukan pembongkaran sendiri agar material dan barang-barang mereka bisa digunakan kembali. Jika petugas yang melakukannya, barang-barang tersebut bisa rusak," ungkap Safri kepada awak media.
Salah satu pemilik lapak mengaku pasrah dengan situasi ini karena mereka mengetahui bahwa tanah yang mereka tempati adalah milik Pemerintah. Mereka telah menempati lapak tersebut selama puluhan tahun.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Eka, Lurah Balai Jaya Kota, menjelaskan bahwa sebelumnya, para PKL telah diundang dan diajak untuk berdiskusi mengenai rencana penertiban lapak mereka. Para PKL bersedia pasrah dan menerima keputusan ini.
Sementara, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus menjelaskan bahwa personil Polsek yang hadir di lokasi bertugas untuk membantu agar penertiban berjalan dengan kondusif, lancar, dan aman.
[Redaktur: Mega Puspita]