Riau.WahanaNews.co - Seorang pelaku berinisal DW alias Boncel (24), seorang warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Teluk Panji, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/10/2023), pukul 18.00 WIB sebagai respons terhadap laporan polisi dari korban, Daniel Febrianto (31), seorang warga Jln Piere Tendean, Kota Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Baca Juga:
Optimalisasi Pembersihan, DLHK Pekanbaru Berhasil Kendalikan Tumpukan Sampah
Daniel Febrianto melaporkan pencurian 83 janjang buah kelapa sawit dari kebunnya di Kampung Baru Lama, Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka atas tindak pidana pencurian di Polsek Bagan Sinembah.
Diketahui, sebelumnya korban melihat tindakan pencurian tersebut saat tiba di kebunnya pada Jumat (13/10/2023), pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Fly Over Pemprov Riau, KPK Larang 5 Orang ke Luar Negeri
Dia melihat banyak pohon kelapa sawit yang sudah dipanen, dan bersama seorang saksi bernama Jhosua Manurung, mereka mengikuti jejak ban sepeda motor yang membawa ke penemuan 83 janjang buah kelapa sawit, sebuah sepeda motor Honda Revo, sebuah keranjang, dan seekor Egrek.
Korban dan saksi menemukan dua pria tidur di dekat tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan berhasil menangkap mereka. Salah satu dari mereka berhasil melarikan diri.
Adapun korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Pelaku yang tersisa beserta barang bukti, termasuk 83 janjang buah kelapa sawit, sepeda motor Honda Revo, keranjang, dan Egrek, dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.