"Sementara opsi kedua, anggaran sewa angkutan sampah itu dipindahkan ke anggaran masing-masing kecamatan. Sehingga sampah di masing-masing kecamatan dikelola oleh camat, lurah hingga RT/RW," jelasnya.
Apabila opsi kedua digunakan, lanjut Roni, tugas DLHK fokus pada pembersihan jalan dan pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA). Untuk itu, pihaknya meminta DLHK agar membuat kajian terkait rencana tersebut dan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru yang akan dilantik 20 Februari mendatang.
Baca Juga:
TNI AL Selidiki Kasus Pria Tewas Diduga Dianiaya Personelnya di Pekanbaru
[Redaktur: Mega Puspita]