"Sementara opsi kedua, anggaran sewa angkutan sampah itu dipindahkan ke anggaran masing-masing kecamatan. Sehingga sampah di masing-masing kecamatan dikelola oleh camat, lurah hingga RT/RW," jelasnya.
Apabila opsi kedua digunakan, lanjut Roni, tugas DLHK fokus pada pembersihan jalan dan pengelolaan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA). Untuk itu, pihaknya meminta DLHK agar membuat kajian terkait rencana tersebut dan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru yang akan dilantik 20 Februari mendatang.
Baca Juga:
Tim Tenis PTPN IV Regional III Menang di Final Turnamen Antar Instansi Riau
[Redaktur: Mega Puspita]