Riau.WahanaNews.co | Pelanggan PLN dapat mengajukan permohonan untuk penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik.
Hal itu dikatakan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Darmawan Prasodjo saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Pindah daya silahkan, karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ucap Darmawan.
Ia mengungkapkan penyesuaian tarif listrik yang dilakukan pemerintah mulai berlaku 1 Juli 2022. Penyesuaian tarif listrik tersebut untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Pelanggan tidak perlu khawatir tidak dapat mengajukan permohonan penurunan daya. Penurunan daya listrik dapat diajukan pelanggan sesuai kebutuhan karena mereka lebih mengetahui daya listrik yang dibutuhkannya. Hal itu disebabkan, penurunan daya listrik merupakan hak pelanggan, yang harus diakomodir oleh PLN.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Perubahan kebijakan itu tentu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik, yang perlu diketahui oleh pelanggan.
Pemerintah sendiri beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Satu dari empat indikator yang paling menonjol yakni harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.